Kriteria Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI

Kriteria Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI

CV MITRA TANI FARM – Terdapat 11 kriteria SJH yang di cakup dalam HAS23000. Seluruh kriteria tersebut wajib di penuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya.

11 kriteria Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI

  • Kebijakan halal. Ini merupakan bentuk komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Maka dari itu kebijakan halal harus ditetapkan dan diseminasikan kepada pihak yang berkepentingan.
  • Membentuk tim manajemen halal untuk bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.
  • Pelaku usaha harus mengikuti pelatihan peningkatan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude) untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan.
  • Terkait dengan bahan yang mencakup bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), bahan penolong (processing aid), kemasan, pelumas/greases, sanitizer dan bahan pembersih, serta media validasi hasil pencucian.
  • Fasilitas produksi yang mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang di gunakan untuk menghasilkan produk.
  • Produk yang di daftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet). Penamaan produk harus sesuai dengan syariah. Selain itu, karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk pun tidak boleh menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar, atau porno.
  • Prosedur tertulis aktivitas kritis yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.  Secara umum, aktivitas kritis mencakup penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah di sertifikasi, pembelian bahan, formulasi dan pengembangan produk, pemeriksaan bahan datang, produksi, pencucian fasilitas produksi, penyimpanan bahan dan produk, transportasi bahan dan produk.
  • Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang di sertifikasi yang menjamin produk tersebut dapat di telusuri berasal dari bahan yang di setujui LPPOM MUI dan di produksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.
  • Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria yang menjamin produk yang tidak memenuhi kriteria tidak di proses ulang atau di downgrade dan harus di musnahkan atau tidak di jual ke konsumen yang membutuhkan produk halal. Jika produk sudah terlanjur di jual, maka produk harus di tarik.
  • Perusahaan harus melakukan audit internal setidaknya dua kali dalam setahun. Jika di temukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan.
  • Perusahaan harus melakukan kaji ulang manajemen setidaknya di lakukan sekali dalam setahun.

Kunjungi kami juga di sini (Klik di sini)

Sumber : LPPOM MUI

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.