Kriteria Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI

Kriteria Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI

CV MITRA TANI FARM – Terdapat 11 kriteria SJH yang di cakup dalam HAS23000. Seluruh kriteria tersebut wajib di penuhi oleh perusahaan yang ingin memperoleh sertifikat halal untuk produknya.

11 kriteria Sistem Jaminan Halal LPPOM MUI

  • Kebijakan halal. Ini merupakan bentuk komitmen tertulis untuk menghasilkan produk halal secara konsisten. Maka dari itu kebijakan halal harus ditetapkan dan diseminasikan kepada pihak yang berkepentingan.
  • Membentuk tim manajemen halal untuk bertanggung jawab terhadap perencanaan, implementasi, evaluasi dan perbaikan sistem jaminan halal di perusahaan.
  • Pelaku usaha harus mengikuti pelatihan peningkatan pengetahuan (knowledge), ketrampilan (skill) dan sikap (attitude) untuk mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan.
  • Terkait dengan bahan yang mencakup bahan baku (raw material), bahan tambahan (additive), bahan penolong (processing aid), kemasan, pelumas/greases, sanitizer dan bahan pembersih, serta media validasi hasil pencucian.
  • Fasilitas produksi yang mencakup bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu yang di gunakan untuk menghasilkan produk.
  • Produk yang di daftarkan dapat berupa produk retail, non retail, produk akhir atau produk antara (intermediet). Penamaan produk harus sesuai dengan syariah. Selain itu, karakteristik/profil sensori produk tidak boleh memiliki kecenderungan bau atau rasa yang mengarah kepada produk haram. Bentuk produk pun tidak boleh menggunakan bentuk produk, bentuk kemasan atau label yang menggambarkan sifat erotis, vulgar, atau porno.
  • Prosedur tertulis aktivitas kritis yang dapat mempengaruhi status kehalalan produk.  Secara umum, aktivitas kritis mencakup penggunaan bahan baru untuk produk yang sudah di sertifikasi, pembelian bahan, formulasi dan pengembangan produk, pemeriksaan bahan datang, produksi, pencucian fasilitas produksi, penyimpanan bahan dan produk, transportasi bahan dan produk.
  • Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis yang menjamin ketertelusuran produk yang di sertifikasi yang menjamin produk tersebut dapat di telusuri berasal dari bahan yang di setujui LPPOM MUI dan di produksi di fasilitas yang memenuhi kriteria fasilitas.
  • Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis menangani produk yang tidak memenuhi kriteria yang menjamin produk yang tidak memenuhi kriteria tidak di proses ulang atau di downgrade dan harus di musnahkan atau tidak di jual ke konsumen yang membutuhkan produk halal. Jika produk sudah terlanjur di jual, maka produk harus di tarik.
  • Perusahaan harus melakukan audit internal setidaknya dua kali dalam setahun. Jika di temukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan.
  • Perusahaan harus melakukan kaji ulang manajemen setidaknya di lakukan sekali dalam setahun.

Kunjungi kami juga di sini (Klik di sini)

Sumber : LPPOM MUI

Persyaratan Pengajuan Izin BPOM

Persyaratan Pengajuan Izin BPOM

Sebelum membuat Izin BPOM kita harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan administratif yang diperlukan. Persyaratan yang diperlukan akan berbeda-beda tergantung produk yang akan disertifikasi. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan.

Produk Dalam Negeri

  1. Form Pendaftaran
  2. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  3. Hasil Uji Lab
  4. Label Berwarna
  5. Sample Produk
  6. Dokumen Pendukung lainya

Produk Luar Negeri

  1. Surat Penunjukan dari Negara Asal
  2. Izin Dinas Kesehatan Negara Asal
  3. Hasil Uji Lab
  4. Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
  5. Label Berwarna
  6. Sample Produk
  7. Komposisi dan Spesifikasi Produk
  8. SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
  9. API (Angka Pengenal Impor)
  10. Dokumen Pendukung lainya

Prosedur Pembuatan

Pembuat Izin BPOM dapat di lakukan dengan 2 metode, yang pertama adalah dengan melakukan secara manual (offline), dan yang kedua bisa di lakukan melalui E-BPOM (online).

Masa Berlaku

Ketentuan ini masih mengacu terhadap PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk masa berlaku ialah 5 tahun dan juga dapat di perpanjang di lembaga yang terkait.

Jenis Izin Edar BPOM

Izin edar yang di miliki oleh BPOM memiliki 3 jenis label yaitu SP, MD, dan ML. Berikut adalah penjelasan singkat tentang ketiga jenis izin tersebut.

1. Label SP

Label SP atau yang biasa di sebut dengan Sertifikat Penyuluhan merupakan label yang di berikan oleh Dinas Kesehatan terhadap para pengusaha skala kecil atau biasa di sebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM).

2. Label MD

Label MD atau yang biasa di sebut dengan Makanan Dalam di berikan langsung oleh lembaga BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat.

3. Label ML

Biasa di sebut dengan Makanan Luar, khusus di buat untuk produk luar yang di impor ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM. Label ini juga di berikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang telah dikemas ulang.

Kunjungi juga kami di sini (Klik di sini)

Mengenal Sertifikasi BPOM

Mengenal Sertifikasi BPOM

BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan POM merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Tujuan di lakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah untuk memastikan seluruh produk sudah aman untuk di konsumsi. Jadi, saat membeli produk obat dan makanan ada baiknya memperhatikan apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum. Jika terdaftar, produk tersebut sudah aman untuk dikonsumsi.

Tugas BPOM

Tugas lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yaitu

  1. BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan Makanan terdiri atas berbagai macam jenis, yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dari pasal di atas bisa di simpulkan bahwa BPOM merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap Presiden melalui Menteri dengan tugas utamanya yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Fungsi BPOM

Fungsi utama lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu :

BPOM sebagai Pengawas Obat dan Makanan

  1. Penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  2. Pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  3. Penyusunan dan juga penetapan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum Pengawasan dan Selama Produk Beredar
  4. Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  5. Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan terhadap instansi pemerintah
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan Obat dan Makanan
  7. Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan didalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi
  9. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM
  11. Pelaksanaan yang bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM

BPOM juga memastikan pengawasan produk pada saat sebelum dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang di tetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Fungsi Balai POM sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. Penyusunan rencana dan program di sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan.
  3. Pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian.
  4. Pelaksanaan sertifikasi, sarana/fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan.
  5. Pengambilan tes sampling Obat dan Makanan.
  6. Pengujian Obat dan Makanan.
  7. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  8. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  10. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
  12. Pelaksanaan fungsional lain yang di berikan oleh Kepala Badan POM.

Kunjungi kami juga di sini (Klik di sini)

Mengenal Sertifikasi ISO 9001 2015

Mengenal Sertifikasi ISO 9001 2015

CV Mitra Tani Farm – Sertifikasi ISO 9001 2015 merupakan suatu standar bertaraf internasional untuk Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu, atau bisa di sebut juga sebagai Sertifikasi Sistem Manajemen Kualitas. Sertifikasi ini menetapkan berbagai persyaratan, pedoman, dan rekomendasi untuk desain dan penilaian dari suatu Serifikasi Manajemen Kualitas.

Tujuan sertifikasi ini adalah untuk menjamin produk atau jasa yang di hasilkan suatu perusahaan memenuhi persyaratan yang di tetapkan badan standar dunia yaitu, ISO. Ketika perusahaan berhasil lulus audit dan mendapatkan ISO 9001 2015, artinya perusahaan tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan yang telah di tetapkan secara internasional. Hal tersebut membuat perusahaan bertanggung jawab atas jaminan kualitas produk-produk yang di hasilkan.

Setifikat ISO 9001 2015 posisinya adalah sebagai standar sertifikasi Sistem Manajemen Mutu atau serifikasi Sistem Manajemen Kualitas. Jika ada perusahaan yang menyatakan dalam iklan bahwa produknya telah memenuhi standar internasional, hal tersebut adalah keliru. Karena manajemen perusahaan hanya boleh memberikan pernyataan bahwa sertifikasi Sistem Manajemennya sudah bertaraf internasional, bukan produknya yang memiliki taraf internasional. Penyebabnya adalah dalam ISO 9001 2015 tidak terdapat kriteria pengujian produk. Namun, bagaimanapun juga produk perusahaan yang telah bersertifikasi Sistem Manajemen Kualitas Internasional di harapkan dapat memenuhi harapan konsumen. Dalam ISO 9001 berbagai persyaratan, pedoman, dan rekomendasi di terapkan pada manajemen organisasi perusahaan.
Kunjungi kami juga di sini (Klik di sini)
Prosedur Sertifikasi HACCP

Prosedur Sertifikasi HACCP

Setelah memenuhi persyaratan, perusahaan dapat mulai proses sertifikasi HACCP. Proses sertifikasi ini akan melalui sejumlah prosedur dalam beberapa tahap, di antaranya.

1. Pertama, sebelum mulai melangkah ada baiknya perusahaan telah benar-benar memahami persyaratan dari HACCP. Maka dari itu, penting untuk menunjuk delegasi guna mengikuti pelatihan mengenai tujuh prinsip dasar penerapan HACCP, memanfaatkan layanan pihak ketiga, atau mengombinasikan keduanya.

2. Perusahaan perlu mulai mengembangkan dan menerapkan sistem HACCP. Sistem ini sebaiknya merupakan rancangan yang spesifik, sesuai dengan bidang produksi dan jenis produk yang di hasilkan.

3. Tahap analisis (gap analysis). Analisis di sini adalah untuk mengidentifikasi kekurangan dari sistem HACCP yang telah diterapkan. Apakah sistem telah memenuhi standar? Itu bisa di ketahui dengan membandingkan sistem yang ada dengan standar HACCP yang harusnya berlaku. Untuk itu perusahaan bisa menunjuk delegasi pelaksana sistem HACCP atau memanfaatkan layanan konsultan eksternal.

4. Bekerja sama dengan lembaga sertifikasi tepercaya. Sertifikasi HACCP di lakukan oleh lembaga eksternal independen resmi yang berwenang. Tentu saja lembaga sertifikasi harus telah memenuhi kualifikasi dan standar, memiliki akreditasi resmi, serta memahami setiap detail proses sertifikasi jaminan mutu.

5. Perusahaan akan menjalani audit dan penilaian terhadap kebijakan dan prosedur keamanan pangan, sesuai sistem HACCP yang diterapkan. Audit terbagi menjadi dua tahap, yakni pemeriksaan dokumen dan inspeksi langsung di lokasi produksi. Pada umumnya audit tahap kedua akan melibatkan sejumlah proses, di antaranya:

  • Peninjauan menyeluruh di lokasi aktivitas produksi.
  • Wawancara kepada sejumlah karyawan untuk mengetahui seberapa jauh pemahaman mereka tentang penerapan sistem.
  • Pemeriksaan sampel atau dokumentasi HACCP, sebagai bagian dari kelayakan implementasinya.
  • Memberikan ulasan dan penilaian terhadap sistem HACCP, termasuk soal kebijakan-kebijakan perusahaan yang terkait, prosedur, serta dokumen dan pencatatan.

6. Sistem HACCP di katakan matang jika telah berjalan sedikitnya selama 4 – 8 minggu. Selanjutnya barulah perusahaan bisa mulai menempuh tahap audit yang bisa berlangsung antara 1 – 7 hari. Auditor akan mencatat setiap kekurangan yang perlu di benahi perusahaan dalam jangka waktu tertentu.

Bagaimana setelah melalui tahapan prosedur?

Setelah melalui tahapan proses sertifikasi HACCP, perusahaan melaporkan perbaikan tersebut kepada tim audit. Tim audit akan mengagendakan pemeriksaan ulang untuk menemukan bukti-bukti perbaikan dan memastikan sistem HACCP diterapkan dengan baik. Sertifikat HACCP dapat diterbitkan jika semua perbaikan telah dinilai sesuai standar oleh tim auditor.

Keseluruhan proses sertifikasi HACCP dapat berjalan dalam kurun waktu satu bulan hingga setahun lamanya. Sementara sertifikat HACCP pada umumnya berlaku untuk satu tahun atau lebih, tergantung kualitas hasil audit dan kebijakan lembaga sertifikasi di tiap daerah.

Sertifikat HACCP pun bisa sewaktu-waktu di cabut apabila perusahaan di dapati melakukan pelanggaran terhadap implementasi sistem.

Meski sebuah perusahaan sudah memperoleh sertifikat HACCP, bukan berarti proses akan berhenti di sini. Seiring berjalannya waktu, perusahaan wajib terus menerus melakukan monitor, penilaian, hingga pengembangan dan pembaruan sistem. Lembaga sertifikasi pun akan tetap mengaudit sistem tersebut secara rutin dan berkala. Kebijakan dan kondisi bisnis pangan selalu berubah, sehingga sistem HACCP perlu terus di perbarui.

Kunjungi kami juga di sini (klik di sini)

Syarat Mendapatkan Sertifikat HACCP

Syarat Mendapatkan Sertifikat HACCP

CV Mitra Tani Farm – Untuk mendapatkan sertifikat HACCP, perusahaan atau industri pangan harus lebih dulu menerapkan sistem HACCP. Perusahaan juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan jika ingin memperoleh sertifikat HACCP.  Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut.

  1. Perusahaan telah memahami aturan pemerintah yang berlaku mengenai jaminan mutu dan keamanan produksi pangan.
  2. Menerapkan sistem HACCP sesuai dengan tujuh prinsip dasarnya.
  3. Memiliki ruang lingkup yang menjadi lokasi aktivitas produksi, baik sebagian maupun keseluruhan area.
  4. Bersedia memproses sertifikasi HACCP yang berbeda untuk masing-masing aktivitas produksi atau unit potensi bahaya, meski masih berada di manajemen yang sama.
  5. Perusahaan telah mempekerjakan staf penanggung jawab mutu dan jaminan keamanan produksi.
  6. Perusahaan menyertakan dokumen-dokumen kelengkapan, seperti SIUP, Akta Pendirian, TDP, NPWP, Surat Izin Usaha, dan telah aktif melakukan kegiatan produksi.

Siapa yang Mengeluarkan Sertifikat HACCP?

Untuk mendapatkan sertifikat HACCP harus memenuhi beberapa syarat dari lembaga sertifikasi. Siapa lembaga sertifikasi tersebut? Berikut penjelasannya.

Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah lembaga yang bertugas memberikan akreditasi pada LPK (Lembaga Penilai Kesesuaian) dan bertanggung jawab kepada presiden RI melalui kepala BSN.

Tidak hanya memberikan akreditasi pada lembaga sertifikasi independen, Komite Akreditasi Nasional juga memberikan akreditasi kepada Penyedia Uji Profiensi dan Produsen Bahan Makanan dan Laboratorium. Sementara organisasi yang bertugas menyelenggarakan audit dan sertifikasi HACPP adalah Lembaga Sertifikasi Sistem (LSS) HACCP.

Kunjungi kami juga di sini (klik di sini)