Persyaratan Rumah Potong Ternak Ruminansia

RPH atau Rumah Potong Hewan Ternak merupakan suatu bangunan yang di desain khusus untuk memenuhi persyaratan teknis

dan higienis dan di gunakan sebagai temoat memotong hewan ternak baik ruminansia maupun u bagi masyarakat atu perusahaan.

Rumah Potong Hewan Ternak adalah rumah yang di gunakan dalam memotong hewan ternak secara aman, sehat,utuh dan halal (ASUH) serta berfungsi yaitu: 

Sebagai sarana dalam melaksanakan pemeriksaan hewan ternak sebelum di potong (antemortem) dan

pemeriksaan ternak setelah ternak dipotong (postmortem), pemotongan hewan secara benar (sesuai dengan persyaratan kesehatan,

kesejahteraan hewan dan syariah agama), pemantauan dan surveilans penyakit hewan dan zoonosis yang di temukan pada pemeriksaan antemortem

dan pemeriksaan postmortem guna pencegahan,  pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan menular dan zoonosis di daerah asal hewan. 

Setiap bangunan RPH harus di pisahkan antara daerah bersih dan daerah kotor dengan maksud untuk mencegah kontaminasi silang

antara bagian-bagian karkas yang di anggap bersih dan jeroan hewan potong.

 

Proses-proses yang di lakukan di daerah kotor adalah

pemingsanan, penyembelihan dan pengeluaran darah, pemisahan kepala, kaki dan ekor dari karkas,

pengulitan dan pengeluaran jeroan. Proses selanjutnya dari pengubahan hewan menjadi daging di lakukan di daerah bersih yaitu

pembelahan karkas, pemeriksaan postmortem, pemisahan bagianbagian/pemotongan (cutting), pendinginan dan bila di perlukan pembekuan.

Bangunan utama Rumah Potong Hewan yaitu memiliki daerah bersih dan daerahkotor. Daerah bersih terdiri dari tempat penimbangan karkas,

tempat keluar karkas, Ruang pelayuan, pembekuan, pembagian karkas dan  pengemasan daging, Sedangkan Daerah kotor terdiri dari tempat pemotongan hewan,

tempat penyelesaian pemotongan hewan, ruang untuk jeroan,  ruang untuk kepala dan kaki, ruang untuk kulit dan ruang postmortem.

Daerah  bersih dan daerah kotor harus dapat di pisahkan agar dapat menjaga kualitas produk dagingtetap higienis, karena dapat mempengaruhi kesehatan konsumen.

Persyaratan RPH Terdiri dari: persyaratan sarana, persyaratan lokasi, persyaratan perusahaan dan karyawan, persyaratan bangunan dan tata letak,

persyaratan peralatan, dan persyaratan kendaraan pengangkut daging.

  • Persyaratan sarana Rumah Pemotongan Hewan

harus di lengkapi dengan sarana/prasarana pendukung minimal meliputi:

akses jalan yang baik menuju RPH yang dapat di lalui kendaraan pengangkut hewan potong dan  kendaraan daging, sumber air yang memenuhi persyaratan baku mutu air bersih

dalam jumlah yang cukup dan tersedia terus menerus serta adanya fasilitas penanganan limbah padat dan cair. 

  • Persyaratan lokasi Lokasi RPH

sesuai dengan rencana umum tata ruang dan rencana detail tata ruang wilayah, yaitu tidak berada di tengah kota, letak lebih rendah dari pemukiman penduduk,

tidak berada di dekat industri logam atau kimia, tidak berada di daerah rawan banjir serta lahan luas. 

  • Persyaratan bangunan dan tata letak Bangunan dan tata letak komplek RPH

meliputi terdiri dari bangunan utama, area penurunan hewan dan kandang penampungan/kandang istirahat hewan, kandang penampungan khusus hewan ternak ruminansia betina produktif, kandang isolasi, ruang pelayuan berpendingin (chilling room), area pemuatan (loading) karkas atau daging, kantor administrasi dan kantor dokter hewan kantin dan mushola, ruang istirahat karyawan dan tempat penyimpanan barang pribadi (locker)/ ruang ganti pakaian, kamar mandi dan WC, fasilitas pemusnahan bangkai/produk yang tidak dapat di manfaatkan/insenerator, sarana penanganan limbah dan rumah jaga. 

  • Peralatan yang di gunakan harus mudah di bersihkan.

Peralatan di RPH juga harus tidak mudah berkarat. Pembersihan alat-alat cukup di lakukan dengan air yang di bubuhi desinfektan.

Alat harus terbuat dari mudah di bersihkan atau bersifat kronotif, alat yang langsung bersentuhan dengan daging tidak bersifat toksik,

di lengkapi dengan rel dan alat penggantung karkas, di lengkapi sarana desinfektan, dan di lengkapi peralatan khusus karyawan.

Petugas pemeriksa harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan pemeriksaan antemortem dan postmortem serta pengetahuan di bidang kesehatan

masyarakat veteriner Persyaratan karyawan dan perusahaan Karyawan harus sehat dan di periksa kesehatannya minimal sekali setahun,

karyawan mendapat pelatihan tentang higiene dan mutu.

  • Persyaratan kendaraan pengangkut daging,

Daging hasil RPH di angkut keluar dengan menggunakan mobil boks tertutup yang bagian dalam nya di lapisi dengan isolator panas.

Orang ataupun benda lain tidak di izinkan untuk berada atau masuk kedalam bagian dalam dari kendaraan ini.

Sanitasi Rumah Potong Hewan Karkas atau daging segar yang di produksi di RPH mempunyai sifat yang sangat mudah rusak (higly prishable).

Sanitasi Rumah Potong Hewan adalah air, karenanya tiap RPH harus tersedia sumber air dan tandon air atau menara air. 

Sumber: Agustina, K. K. (2017). Di ktat Kuliah Kesehatan Masyarakat Veteriner: Proses Pemotongan Ternak. Skripsi, 1–123.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.