Sebelum membuat Izin BPOM kita harus terlebih dahulu menyiapkan persyaratan administratif yang diperlukan. Persyaratan yang diperlukan akan berbeda-beda tergantung produk yang akan disertifikasi. Berikut adalah persyaratan yang diperlukan.
Produk Dalam Negeri
- Form Pendaftaran
- SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
- Hasil Uji Lab
- Label Berwarna
- Sample Produk
- Dokumen Pendukung lainya
Produk Luar Negeri
- Surat Penunjukan dari Negara Asal
- Izin Dinas Kesehatan Negara Asal
- Hasil Uji Lab
- Sertifikat GMP (Good Manufacturing Practice)
- Label Berwarna
- Sample Produk
- Komposisi dan Spesifikasi Produk
- SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan)
- API (Angka Pengenal Impor)
- Dokumen Pendukung lainya
Prosedur Pembuatan
Pembuat Izin BPOM dapat di lakukan dengan 2 metode, yang pertama adalah dengan melakukan secara manual (offline), dan yang kedua bisa di lakukan melalui E-BPOM (online).
Masa Berlaku
Ketentuan ini masih mengacu terhadap PP No. 32 tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk masa berlaku ialah 5 tahun dan juga dapat di perpanjang di lembaga yang terkait.
Jenis Izin Edar BPOM
Izin edar yang di miliki oleh BPOM memiliki 3 jenis label yaitu SP, MD, dan ML. Berikut adalah penjelasan singkat tentang ketiga jenis izin tersebut.
1. Label SP
Label SP atau yang biasa di sebut dengan Sertifikat Penyuluhan merupakan label yang di berikan oleh Dinas Kesehatan terhadap para pengusaha skala kecil atau biasa di sebut dengan Usaha Kecil Menengah (UKM).
2. Label MD
Label MD atau yang biasa di sebut dengan Makanan Dalam di berikan langsung oleh lembaga BPOM kepada perusahaan besar yang memproduksi makanan dan minuman yang telah memenuhi kualifikasi dan syarat.
3. Label ML
Biasa di sebut dengan Makanan Luar, khusus di buat untuk produk luar yang di impor ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM. Label ini juga di berikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang telah dikemas ulang.
Kunjungi juga kami di sini (Klik di sini)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.