Mengenal Sertifikasi BPOM

Mengenal Sertifikasi BPOM

BPOM adalah singkatan dari lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan. Badan POM merupakan sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan di Indonesia. Tujuan di lakukannya pengawasan terhadap obat-obatan dan juga makanan adalah untuk memastikan seluruh produk sudah aman untuk di konsumsi. Jadi, saat membeli produk obat dan makanan ada baiknya memperhatikan apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum. Jika terdaftar, produk tersebut sudah aman untuk dikonsumsi.

Tugas BPOM

Tugas lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017, yaitu

  1. BPOM memiliki tugas untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan di sektor pengawasan Obat dan Makanan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Obat dan Makanan terdiri atas berbagai macam jenis, yaitu obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.

Dari pasal di atas bisa di simpulkan bahwa BPOM merupakan lembaga yang bertanggung jawab terhadap Presiden melalui Menteri dengan tugas utamanya yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan.

Fungsi BPOM

Fungsi utama lembaga Badan Pengawas Obat dan Makanan telah diatur berdasarkan Pasal 3 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 dan juga Pasal 4 Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2018 yaitu :

BPOM sebagai Pengawas Obat dan Makanan

  1. Penyusunan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  2. Pelaksanaan kebijakan nasional di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  3. Penyusunan dan juga penetapan terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria sebelum Pengawasan dan Selama Produk Beredar
  4. Pelaksanaan Pengawasan Sebelum Beredar dan Pengawasan Selama Beredar
  5. Koordinasi pengawasan Obat dan Makanan terhadap instansi pemerintah
  6. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di sektor pengawasan Obat dan Makanan
  7. Penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan didalam sektor pengawasan Obat dan Makanan
  8. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi
  9. Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BPOM
  10. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di sekitar lingkungan BPOM
  11. Pelaksanaan yang bersifat substantif terhadap unsur organisasi di lingkungan BPOM

BPOM juga memastikan pengawasan produk pada saat sebelum dan juga selama beredar di pasaran sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin Obat dan Makanan yang beredar telah memenuhi standar dan persyaratan keamanan, manfaat, dan juga mutu produk yang di tetapkan serta tindakan penegakan hukum.

Fungsi Balai POM sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT)

  1. Penyusunan rencana dan program di sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  2. Pelaksanaan pemeriksaan sarana/fasilitas produksi Obat dan Makanan.
  3. Pemeriksaan sarana/fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan/atau sarana/fasilitas pelayanan kefarmasian.
  4. Pelaksanaan sertifikasi, sarana/fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan.
  5. Pengambilan tes sampling Obat dan Makanan.
  6. Pengujian Obat dan Makanan.
  7. Pelaksanaan intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  8. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi, dan pengaduan masyarakat di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  9. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  10. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di dalam sektor pengawasan Obat dan Makanan.
  11. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
  12. Pelaksanaan fungsional lain yang di berikan oleh Kepala Badan POM.

Kunjungi kami juga di sini (Klik di sini)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.