Ada 4 syarat berqurban
Qurban adalah ibadah yang sangat besar pahalanya di sisi allah swt makanya allah swt menyeebutkan dalam surat al-kautsar ayat ke 2
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ
Artinya: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.”
Dan yang paling afdol kata ulama setelah sholat idul adha langsung berqurban walaupun dia masih punya pilihan untuk berqurban beberapa hari setelahnya, khilaf para ulama tentang masalah mana yang lebih afdol hewan qurban, setelah meraka sepakat bahwasannya hewan qurban hanya bisa pada 3 jenis ekor saja dan tidak bisa diganti dengan yang lain, yaitu untuk, sapi, dan kambing/domba.
Sebagaimana allah jelaskan dalam qur’an surat Al-Hajj ayat 54 allah berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ
Artinya:”Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).
Satu ekor kambing bisa dicukupkan untuk satu keluarga sebagaimana hadis dari ‘Atho’ bin Yasar, ia berkata:
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
Artinya:“Aku pernah bertanya pada Ayyub Al Anshori, bagaimana qurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.” (HR. Tirmidzi no. 1505, shahih)
Karena para ulama ambil saja Seorang suami atupun seorang istri masing-masing memiliki kemampuan dan masing-masing berqurban maka itu lebih afdhol lagi namun tidak punya kemampuan maka cukup satu ekor kambing untuk satu keluarga.
Sementara untuk sapi dan unta maksimal tujuh orang bisa berpartisipasi tapi tidak harus tujuh orang
Beranjak dari hadist dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu beliau mengatakan:
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً
Artinya:”Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.”
Sementara syarat-syarat hewan qurban ada 4 yaitu:
1.harus terpenuhi syarat umur hewan qurban
Hewan yang bisa di qurban adalah musinnah didalam hadist disebutkan musinnah jangan kalian menyembelih hewan qurban kecuali yamusinnah kecuali kalian tidak mendapatkan musinnah maka kalian boleh menyembelih jaja’ah, sementara ulama mengatakan yang dimaksud dengan musinnah adalah kalau unta di sebut musinnah berarti yang berumur 5 tahun, sementara sapi musinnah yang dimaksud adalah minimal 2 tahun dan kambing musinnah adalah minimal 1 tahun. Dan yang dimaksud jaja’ah kata nabi SAW kalau kalian tidak dapat musinnah dari kambing maka cari lah jaja’ah yaitu domba yang berusia 6 bulan
2.tidak boleh cacat
Boleh jangan ataupun betina tetapi tidak boleh ada cacat sebagaimana dalam hadist yang diriwayatkan dari al-Bara bin Azib radhiallahu anhu, dia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pernah berdiri di depan kami. Beliau bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأُضْحِيَّةِ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْـمَرِيْضُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ظَلْعُهَا وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
Artinya:”Empat hal yang tidak diperbolehkan pada hewan kurban: (1) yang rusak matanya dan jelas kerusakannya, (2) yang sakit dan jelas sakitnya, (3) yang pincang dan jelas pincangnya, dan (4) yang kurus dan tidak bersumsum’.” (HR. Abu Dawud no. 2802, at-Tirmidzi no. 1502, Ibnu Majah no. 3144 dengan sanad yang dinilai sahih oleh an-Nawawi rahimahullah dalam al-Majmu’, 8/227).
3.setelah idul adha
Siapa yang berqurban sebelum idul adha selesai termasuk qurban nya maka dihitung qurban sebagaimana nabi SAW mengatakan dalam sebuah hadist yang shahih riwayat bukhari dan muslim:
“Barang siapa yang sholat seperti sholat kami dan menyembelih seperti sembelihan kami maka telah benar penyembelihan dan barang siapa menyembelih sebelum sholat id maka dia harus menyembelih lagi sebagai gantinya.
4.membagikan daging qurban
Daging qurban sangat dianjurkan untuk di bagikan sebagian dimakan sebagian sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Hajj ayat 28 allah berfirman:
لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ
Artinya: Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.
Juga dianjurkan untuk membagi tiga bagian daging hewan qurban itu sebagaimana dijelaskan didalam hadist Ibnu Abbas ra hadis ini diriwayatkan dengan sanat shahih bahwasannya NabiSAW membagi hewan qurban nya menjadi tiga bagian yaitu memberi makan kepada keluarganya sepertiga, kemudian memberikan sepertiga kepada tetangganya yang miskin dan menyedekah kan sepertiga lagi kepada orang yang minta-minta
Pada saat seseorang menitipkan ke masjid, menitipkan ke sebuah lembaga atau diluar kota kemudian ia tidak bisa mengambil sebagian maka tidak masalah karena ini adalah sunah yang sangat dianjurkan dalam islam.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.